Yogyakarta – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono beserta jajarannya turut serta dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati yang digelar di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (27/12/2024).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menyampaikan bahwa RPP ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait pidana mati yang kini tidak lagi menjadi hukuman utama, melainkan bersifat khusus dan alternatif.
"Dengan adanya RPP ini, pemerintah memberikan opsi lain bagi pelaku tindak pidana, yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun," ujar Dhahana.
Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah ini, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Perubahan terhadap pidana mati ini merupakan langkah progresif yang sejalan dengan perkembangan hukum dan hak asasi manusia. Kami berharap dengan adanya RPP ini, penegakan hukum di Indonesia dapat semakin ditegakkan secara adil dan bijaksana.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono beserta jajarannya. Agung Rektono menyampaikan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pihak terkait dapat memahami dan menjalankan ketentuan yang tertuang dalam RPP tersebut.