Yogyakarta – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono, memberikan sosialisasi kepada jajarannya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati, Sabtu (28/12/2024). Sosialisasi ini dilakukan usai Sigit mengikuti kegiatan serupa yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perundang-undangan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh petugas LPKA Kelas II Yogyakarta terkait isi dan implikasi dari RPP tersebut. Dengan memahami RPP ini, diharapkan seluruh petugas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, terutama dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di LPKA Kelas II Yogyakarta," ujar Sigit Sudarmono. "Dengan memahami RPP ini, kami berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum, serta berkontribusi dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih manusiawi dan berkeadilan."