KEDUDUKAN
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta adalah Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di bidang Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta.
TUGAS POKOK
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.03. Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana.
FUNGSI
- melakukan pembinaan narapidana;
- memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana mengelola hasil kerja;
- melakukan bimbingan sosial/ kerohanian narapidana;
- melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib lapas;
- melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.