Gunungkidul - Dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, pada Sabtu (2/11).Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Perempuan Yogyakarta.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai peraturan terbaru terkait disiplin pegawai. Kepala Lapas Perempuan Yogyakarta, Evi Loliancy, dalam sambutannya menekankan pentingnya disiplin bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Dengan memahami peraturan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja serta terhindar dari pelanggaran disiplin,” ujar Evi.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Inspektorat Jenderal menyampaikan secara detail mengenai ruang lingkup peraturan, jenis-jenis hukuman disiplin, serta prosedur penjatuhan hukuman. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai kewajiban dan larangan baru yang tertuang dalam peraturan tersebut. Pegawai diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Perempuan Yogyakarta dapat menerapkan peraturan disiplin dengan baik sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
#Kemenkumhamdiy #kemenkumhamri #kemenkumhamdiary #Dirjenpas #Pemasyarakatan #KumhamPASTI #lapasperempuanjogja #transparansipublik #pelayananpublik