Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa;
Surat rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa;
Surat pengantar Kepala Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan.
Prosedur
Identifikasi Narapidana/Tahanan terduga mengalami gangguan jiwa
Dokter Lapas/Rutan melaksanakan observasi dan pengobatan bagi Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa
Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan dianggap berbahaya ditempatkan terpisah
Diberikan pendampingan dan konseling
Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat ditangani di dalam Lapas/Rutan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Jiwa Pemerintah
Jika dibutuhkan rawat inap mengikuti protap yang berlaku
Jangka Waktu Penyelesaian
Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penaalaksanaan
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
Penyelenggaraan perawatan gangguan jiwa sesuai standar pelayan kesehatan
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terletak di Jalan MGR. Sugiyopranoto Nomor 35, Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul Kode Pos 55811 dengan nomor telepon (0274) 2903989